Jakarta (ANTARA News) - Rekanan Komisi Yudisial (KY) dalam pengadaan lahan, Freddy Santosa, melalui tim kuasa hukumnya meragukan keaslian uang yang diduga digunakan untuk menyuap dan diterima komisioner KY, Irawady Joenoes. Ketua tim kuasa hukum Freddy, Otto Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, mengatakan tidak ada fakta dalam persidangan yang dapat menyatakan keaslian uang yang diterima Irawady. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Irawady dengan tuduhan menerima uang suap Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari Freddy Santoso, terkait pengadaan lahan untuk pembangunan gedung KY. Otto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum selalu mengatakan bahwa uang tersebut memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, katanya, seharusnya JPU membuktikan di persidangan tentang keaslian uang tersebut. Menurut dia, tidak ada satu ahli pun yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan keaslian uang tersebut. "Kalau uang itu palsu, kan tidak ada nilai ekonomis," kata Otto. Otto juga membantah kliennya telah menyuap Irawady sebagai penyelenggara negara. Menurut dia, komisioner KY bukan penyelenggara negara. Dia berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa komisioner KY bukan penyelenggara negara. Oleh karena itu, Otto bersikeras kasus yang dihadapi kliennya juga bukan kewenangan KPK, sebuah lembaga yang hanya bisa menguak korupsi oleh pejabat negara. "Berarti bukan kewenangan KPK," kata Otto. Sebelumnya, JPU menuntut Freddy Santoso dengan pidana penjara empat tahun atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KY. JPU menilai Freddy telah memberikan sejumlah uang kepada komisioner Komisi Yudisial Irawady Joeneos. "Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara sehingga melanggar hukum sesuai pasal 5 (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU, Rudy Margono saat membacakan surat tuntutan. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattiranasary agar menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pada 26 September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irawady dengan tuduhan menerima uang suap Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari Freddy Santoso. Pemberian uang itu dilakukan untuk memudahkan penjualan tanah Freddy di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, kepada KY. Irawady juga menjadi terdakwa di pengadilan yang sama dalam berkas terpisah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008