Jakarta (ANTARA News) - Rekanan pengadaan lahan Komisi Yudisial (KY), Freddy Santosa, mengaku dimintai uang oleh Komisioner KY, Irawady Joenoes, di luar keperluan jual beli lahan. Freddy dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menyatakan Irawady juga mengakui permintaan uang tersebut. Saksi Irawady Joenoes mengakui dalam persidangan bahwa beliau telah membujuk saya secara halus untuk menyerahkan sejumlah uang, katanya. Pada awalnya, Freddy menolak permintaan tersebut, namun akhirnya Freddy menuruti permintaan itu karena Irawady Joenoes terus menerus menghubunginya melalui telepon. "Akirnya saya mau datang ke rumah almarhum Jenderal Soemitro di Jalan Panglima Polim III Nomor 138, Jakarta Selatan, untuk bertemu saksi Irawady Joenoes dan menyerahkan uang sebesar Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS kepadanya," kata Freddy. Freddy mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena merasa takut setelah Irawady menyatakan diri sebagai rekan dekat sejumlah penegak hukum, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Kapolri. "Itu dapat mempersulit saya, keluarga, dan bisnis saya," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Freddy, Otto Hasibuan, mengatakan pemberian uang itu murni disebabkan ketidakmampuan KY dalam memberantas praktik korupsi dalam lembaga tersebut. "Tidak ada niat dan tidak ada komitmen," kata Otto. Otto membantah pemberian itu merupakan inisiatif Freddy untuk meloloskan penjualan lahan miliknya kepada KY. Menanggapi hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan. Sebelumnya, JPU menuntut Freddy Santoso dengan pidana penjara empat tahun atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KY. JPU menilai Freddy telah memberikan sejumlah uang kepada komisioner Komisi Yudisial Irawady Joeneos. "Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat negara sehingga melanggar hukum sesuai pasal 5 (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU, Rudy Margono saat membacakan surat tuntutan. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattiranasary agar menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pada 26 September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irawady dengan tuduhan menerima uang suap Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari Freddy Santoso. Pemberian uang itu dilakukan untuk memudahkan penjualan tanah Freddy di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, kepada KY. Irawady menjadi terdakwa di pengadilan yang sama dalam berkas terpisah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008