Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Selasa, resmi mengajukan enam nama ahli waris mantan Presiden Soeharto (Alm) dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keenam nama itu adalah anak Soeharto, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra, Siti Hutami Endang Adiningsih. Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachmer Munthe mengatakan, keenam orang tersebut diharapkan ikut menanggung kewajiban Soeharto dalam perkara perdata yang sedang berjalan. Sebelum meninggal, Soeharto digugat oleh negara melalui JPN atas dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Beasiswa Supersemar. JPN menilai Soeharto memerintahkan penggunaan dana yayasan tidak untuk keperluan pendidikan, tetapi untuk keperluan berbagai perusahaan. Untuk itu, JPN menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Dachmer menegaskan, keenam anak Soeharto dapat dibuktikan secara hukum bisa menjadi ahli waris Soeharto. Untuk itu, JPN menyertakan keterangan dari Lurah Gondangdia, Jakarta Pusat, HM. Herlambang, pejabat yang berwenang di wilayah keluarga Soeharto tinggal. Dachmer menyadari ada kemungkinan keenam orang tersebut menolak menjadi ahli waris. Penolakan menjadi ahli waris, katanya, harus disertai penolakan penerimaan harta waris. "Jangan menerima hak," kata Dachmer menegaskan. Menanggapi hal itu, kuasa Yayasan Beasiswa Supersemar, Juan Felix Tampubolon, mengatakan penolakan anak-anak Soeharto sebagai ahli waris tidak dapat dicampuradukkan dengan penolakan harta waris. Penolakan sebagai ahli waris berarti penolakan kewajiban dalam perkara perdata. Sedangkan harta waris Soeharto adalah ruang lingkup pribadi yang terpisah dari perkara yang sedang berjalan. "Itu tidak dapat disatukan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008