Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Asabri, Tan Kian, Selasa, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Kemas Yahya Rahman, mengatakan Tan Kian dijadwalkan diperiksa hari ini (Selasa, 12/2), namun tidak datang dan tanpa alasan yang jelas. Ketika ditanya apakah kejaksaan akan melakukan upaya paksa, Kemas mengatakan akan dilakukan pemanggilan kedua. Menurut Kemas, Tan Kian diduga terlibat dalam kasus korusi dana PT. Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar RP.410 milyar. Dalam kasus ini dua orang lainnya, pengusaha Hendry Leo dan Mantan Dirut PT. Asabri, Subarda Midjaya juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari ini juga, (Selasa,12/2), Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Hendry Leo sebagai saksi atas tersangka Tan Kian. Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, seorang pengusaha properti, meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) senilai Rp410 miliar pada 1996 silam, yang diduga digunakan bersama Subardja, namun pinjaman ini tanpa sepengetahuan Komisaris Asabri. Henry kemudian menyatakan telah mengembalikan dana pinjaman tersebut sebesar Rp235,4 miliar termasuk aset-aset yang dijaminkan, namun ini berbeda dengan versi pejabat BPKRP bahwa dana yang telah ditarik hanya Rp135 miliar serta sejumlah aset tanah. Sebelumnya, Hendry Leo mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus yang didakwakan kepadanya dan ia memperkirakan, setidaknya ada lebih dari 10 juta dolar AS uang negara yang hilang sebagai ekses kasus ini. Henry Leo telah menyerahkan sejumlah asetnya untuk menutupi kerugian negara, di antaranya Gedung Plaza Mutiara yang ditaksir bernilai Rp.275 miliar, 30 aset lahan serta 2,3 hektare tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain itu, juga turut diserahkan dana konsesi batu bara atas nama PT Bharinto Ekatama yang ditaksir bernilai Rp.135 miliar. Ia mensinyalir ada kemungkinan penggelapan dari aset-asetnya dan PT Asabri oleh pihak tertentu karena apa yang telah diserahkannya ke Asabri sudah melebihi nilai yang ada dalam dakwaan jaksa, yakni Rp410 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008