Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melayangkan surat panggilan kepada ke-6 anak mantan Presiden, HM Soeharto (Alm), karena tempat tinggalnya berada di wilayah Jakpus, yakni, di Jalan Cendana. "Nantinya dari pemanggilan itu akan dibuat berita acaranya yang selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Juru Bicara PN Jakpus, Heru Pranomo, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan pihaknya menunggu surat dari PN Jaksel terkait pemanggilan terhadap keluarga Cendana. Keenam anak penguasa Orde Baru itu, yakni Siti Hardiyati Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Sri Hutami Endang Adiningsih. Disebutkannya, PN Jakpus sesuai hukum acara bisa melakukan pemanggilan karena sesuai dalam kompetensi relatif, bahwa pemanggilan itu dilakukan di PN setempat. "Pemanggilan itu sendiri dilakukan tujuh hari sebelum persidangan," katanya. Sebelumnya dilaporkan, keenam anak mantan Presiden Soeharto yang diajukan kejaksaan sebagai ahli waris, dipanggil PN Jaksel dalam perkara gugatan perdata terhadap penguasa orba tersebut. Keenam anak Pak Harto tersebut dipanggil untuk meneruskan kewajiban hukum ahli waris ayahnya dalam perkara perdata dugaan penyalagunaan dana Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan Beasiswa Supersemar pernah diketuai oleh Soeharto, kemudian kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185,92 miliar serta ganti rugi imateriil Rp30 triliun. Sidang lanjutan Yayasan Beasiswa Supersemar itu, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Februari 2008 mendatang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008