Medan (ANTARA News) - Kejahatan kartu kredit di Medan, Sumut dan Batam, Kepri selama 2005-2007 sebanyak empat kasus dengan kerugian materil sekitar Rp90 jutaan. "Dari empat kasus itu sebanyak tiga kasus terjadi di Medan dan dari empat kasus itu terdiri atasi dua kasus pemalsuan kartu kredit dan sisanya berupa aplikasi palsu," kata Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Sumut, Diki Sumadi, di Medan, Selasa. Di Medan, dua kasus berupa pemalsuan aplikasi bernilai Rp42 juta dan satu kasus kartu kredit palsu sebesar Rp40 juta. Di Batam Kepri, katanya, berupa satu kasus yakni kartu kredit palsu senilai Rp8 juta. Meski secara nilai jumlah kerugian sebesar Rp90 juta itu kecil, tapi dampaknya sangat luas, apalagi kata dia, pemalsuan kartu kredit itu terjadi pada kartu yang dikeluarkan bank asing. "Melihat dampaknya sangat besar, maka AKKI meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi yang berat," katanya. Mengenai perkembangan pengeluaran dan transaksi kartu kredit di Sumut, Kepri, Riau, dan Aceh yang merupakan wilayah kerja AKKI Sumut, menurut dia mencapai 20 persen dari total secara nasional. Tahun 2007, volume pembelanjaan kartu kredit secara nasional, kata dia, mencapai Rp72,77 triliun. Jumlah itu naik 27 persen dari realisasi tahun 2006 yang masih Rp57,42 triliun Sementara, jumlah kartu yang beredar pada tahun 2007 mencapai 9,1 juta atau naik 12 persen dari realisasi 2006 yang masih 8,2 juta kartu. "Sumut masih merupakan pasar yang potensi bagi kartu kredit," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008