Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mengatakan penyederhanaan jumlah partai politik (parpol) tidak mungkin dilakukan, mengingat mendirikan parpol merupakan hak setiap warga negara. "Penyederhanaan parpol itu bukan pada jumlahnya. Itu tidak mungkin karena mendirikan parpol adalah hak warga negara Indonesia," katanya, menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Rabu. Karena itu, katanya, yang mungkin dilakukan adalah penyederhanaan pada jumlah parpol peserta pemilu dengan cara alamiah melalui batas minimal perolehan suara pemilu atau "Electoral Threshold" (ET). Selain itu, lanjutnya, penyederhanaan dapat dilakukan pada jumlah fraksi di DPR dengan cara "Parliamentary Threshold" (PT). "Yakni partai yang tidak mencapai jumlah persentase tertentu dari total jumlah kursi anggota DPR -- misalnya minimal 2 atau 3 persen --, maka perolehan kursi partai yang bersangkutan dibatalkan atau hangus," kata Al Muzzamil. Selanjutnya kursi yang dibatalkan akan dibagikan kepada partai-partai yang lolos PT sesuai proporsi perolehan suara partai-partai tersebut. Muzzammil menambahkan, aturan ET dan PT bisa saja diberlakukan salah satu atau kedua-duanya. "Ini termasuk materi RUU Pemilu yang sedang dilobikan," kata anggota Komisi I DPR itu. Dalam lobi yang dilakukan Pansus RUU Pemilu itu, lanjutnya, ada pihak yang ingin PT saja diberlakukan untuk Pemilu 2009, tetapi aturan ET pada UU Pemilu yang lalu sebesar tiga persen tidak diberlakukan. "Ada yang ingin kedua-duanya diberlakukan. Ini yang belum putus dalam lobi," demikian Al Muzzammil. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008