Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dapat diteruskan kepada ahli warisnya. "Kita yakin, jelas bisa," ujar Hendarman usai menghadiri upacara pelantikan wakil ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Muda Pengawasan MA di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Hendarman mengacu pada pasal 1083 KUHPerdata bahwa tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam proses di pengadilan. Meski Soeharto digugat oleh negara dalam gugatan Yayasan Supersemar sebagai pencetus dan mantan Ketua Yayasan Supersemar, Hendarman mengatakan pasal itu dapat digunakan sebagai dasar untuk meneruskan gugatan terhadap ahli waris Soeharto. "Saya tidak perlu menjelaskan, baca saja undang-undangnya," ujarnya. Pada sidang 12 Februari 2008 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Dachmer Munte, resmi mengajukan enam anak-anak Soeharto, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Soeharto, Hutomo Mandala Putra, Siti Hutami Endang Adiningsih, sebagai ahli waris dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar. JPN menyatakan keenam anak Soeharto itu diharapkan ikut menanggung kewajiban Soeharto dalam perkara perdata yang sedang berjalan. Pasal 1813 KUHPerdata mengatur bahwa pemberian kuasa dalam gugatan perdata berakhir apabila pemberi kuasa meninggal dunia. Sedangkan pasal 1100 UU yang sama mengatur bahwa para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Soeharto digugat oleh pemerintah karena dinilai secara melawan hukum memerintahkan penggunaan dana Yayasan Supersemar tidak untuk keperluan pendidikan, tetapi untuk keperluan berbagai perusahaan. JPN menuntut Soeharto untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Untuk membuktikan keenam anak Soeharto secara hukum bisa menjadi ahli waris, JPN menyertakan keterangan dari Lurah Gondangdia, Jakarta Pusat, HM. Herlambang, pejabat yang berwenang di wilayah keluarga Soeharto tinggal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008