Semarang (ANTARA News) - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah hampir dipastikan diikuti lima pasangan calon setelah PPP dan PAN resmi mengusung duet Muhammad Tamzil dan Abdul Rozaq Rais. Tamzil dan Rozaq hari Minggu (17/2) diperkenalkan di depan ribuan massa PPP dalam peringatan Hari Lahir PPP di Lapangan Tri Lomba Juang Semarang, dihadiri Ketua Umum DPP PPP Suryadarma Ali, Rhoma Irama, pengurus DPW PPP, dan PAN Jateng. Sebelumnya Partai Golkar sudah menetapkan Ketua DPD Partai Golkar Jateng Bambang Sadono dan Muhammad Adnan (Ketua PWNU Jateng) sebagai calon, sedangkan Partai Demokrat dan PKS sepakat menjagokan Sukawi Sutarip dan Sudharto. PKB yang memiliki 15 kursi dan bisa mengusung calon sendiri dipastikan akan mencalonkan mantan Pangdam IV/Diponegoro Agus Soeyitno yang berpasangan dengan Bupati Wonosobo Kholiq Arif meskipun sampai saat ini masih menunggu pengesahan dari DPP PKB. Sedangkan PDIP, pemenang Pemilu 2004 di Jateng dengan 31 kursi di DPRD Jateng, sudah melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam pelamar untuk posisi cagub dan dua pelamar cawagub. Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Tjahjo Kumolo di Semarang, Minggu, dari calon yang mengikuti "fit and proper test" di DPP pada 14-15 Februari lalu, sekarang sudah mengerucut tiga nama. Namun Tjahjo enggan membeberkan ketiga nama tersebut termasuk apakah dari latar belakang militer atau sipil. "PDIP akan mengusung calon sendiri dan tidak akan koalisi dalam pilgub," elak Tjahjo. Salah seorang calon kuat untuk dicalokan PDIP adalah Ali Mufiz yang saat ini Gubernur Jateng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan membuka pendaftaran pada 26 Maret-1 April 2008 dan mengumumkannya pada 24 April, sedangkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan pada 25-29 April. Anggota KPU Jateng Ari Pradhanawati ketika dihubungi, Minggu mengemukakan, Pilgub Jateng yang berlangsung pada 22 Juni 2008 bisa terjadi satu putaran bila salah satu pasangan ada yang memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Mengacu Pasal 107 UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah diperkuat dengan Pasal 95 (2) PP No. 6/2005, bila tidak ada yang memperoleh dukungan sebesar itu, pasangan yang memperoleh lebih dari 25 persen suara sah terbanyak langsung memenangi pilgub. Manakala dua pasangan mendapat suara lebih 25 persen dalam jumlah sama, yang menang pasangan calon yang perolehan suaranya merata di daerah-daerah. "Tetapi itu sangat sulit terjadi," katanya. Putaran kedua pilgub dilakukan bila pada putaran pertama tidak ada satu pun pasangan yang memperoleh suara lebih dari 25 persen suara sah. Bila ini terjadi, dua pasangan peraih suara terbanyak maju putaran kedua untuk menentukan siapa yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng periode 2008-2013.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008