Semarang (ANTARA News) - Oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kursi PNS yang dilaporkan oleh para korban ke Mapolwiltabes pada Minggu (10/2) telah pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2007. "Jika yang dimaksud TS adalah Trie Sarjono, maka secara administrasi dia bukan lagi sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jateng," kata Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Jateng, Urip Sihabudin, di Semarang, Selasa. Urip mengakui, TS memang pernah bekerja di Biro Pemerintahan Setda Jateng. Namun saat ini statusnya bukan pegawai Pemprov Jateng lagi sehingga tidak bisa ditindak dengan aturan disiplin PNS. Pemprov Jateng, katanya, hanya bisa menindak pegawai yang melakukan pelanggaran dengan ketentuan yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS aktif. "Jika orang yang dimaksud dalam laporan di Mapolwiltabes Semarang adalah Trie Sarjono, maka hal itu murni tanggung jawab yang bersakutan karena pelaku bukan lagi pegawai Pemprov Jateng. Kalau memang terbukti melakukan tindakan kriminal, aparat penegak hukum yang menindak," katanya. Kabid Pelayanan Informasi dan Dokumentasi BIKK Jateng, Agus Utomo menambahkan, pelaku saat ini sudah tidak memiliki lagi keterkaitan dengan Pemprov Jateng sehingga masalah hukum yang melilit mantan pegawai Pemprov Jateng itu adalah masalah pribadi. Seperti diberitakan, PA Sugimin (56) warga Jalan Pucang Rinergo Raya No 34, Pucanggading, Demak dan Sukarmini (52) warga Kampung Salak 30 Sendangguwo Semarang menjadi korban penipuan oknum PNS di lingkungan Pemprov Jateng sehingga mereka melapor ke Mapolwiltabes Semarang. Modusnya, oknum pegawai itu (TS) menjanjikan dapat memasukkan anak para korban menjadi CPNS dengan syarat harus menyetor sejumlah uang. Uang tersebut dikatakan sebagai uang pelicin. Secara bertahap, Sugimin telah menyetor Rp90 juta. Sedangkan Sukarmini telah memberi Rp52 juta. Dalam PP Nomor 30/1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian memang diatur mengenai penegakan disiplin bagi PNS. Namun, sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam regulasi itu hanya berlaku bagi PNS aktif bukan yang telah pensiun. "Sanksi yang bakal dikenakan kepada PNS sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan PNS. Sanksinya bisa mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pemecatan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008