Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Agung masih memberikan waktu kepada Tan Kian, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini (Rabu, 20/2) sampai Kamis besok (21/2). Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Rabu, saat dimintai keterangan soal pemeriksaan Tan Kian. "Rencananya, hari ini, dia (Tan Kian) akan diperiksa sesuai mengikuti keinginannya yang disampaikan melalui pengacaranya yang meminta waktu dua minggu sejak pemanggilan I tanggal 6 Februari," katanya. Berdasarkan permintaan itu, lanjut dia, berarti Tan Kian akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tapi, kami masih menunggu dia sampai Kamis besok. Menurut informasi dari pihak imigrasi Tan Kian berangkat ke luar negeri pada tanggal 27 Januari 2008, sebelum dia dicekal tanggal 1 Februari 2008. Kemas mengatakan, pihak Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dana PT Asabri. "Kalau dia tidak kooperatif maka tidak menutup kemungkinan tersangka Tan Kian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Sementara itu, Direktur Utama PT Permata Birama Sakti (PBS) Tan Kian menyatakan siap mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara sebesar 13 juta dolar AS kepada Asabri atau pada instansi terkait. Demikian surat pernyataan Tan Kian yang disampaikan oleh pengacaranya, Bambang Hartono di Jakarta, Minggu, sehubungan dengan adanya surat panggilan dari Kejaksaan Agung kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus korupsi Henry Leo yang menggunakan dana Asabri. Menurut Bambang, kliennya berjanji akan kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pengembalian dana 13 juta dolar AS tersebut. Uang senilai 13 juta dolar atau setara Rp31,4 miliar itu berupa uang muka yang diberikan Henry Leo kepada PT Permata Birama Sakti untuk pembelian gedung Plaza Mutiara, kata Bambang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008