Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan total pendapatan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tahun 2019 sebesar R1,1 triliun.

“Sesuai aturan, 40 persen dari laba bersih akan diserahkan kepada Pemprov Jakarta sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” kata Koordinator Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita Dinanjar kepada Antara, Kamis.

Baca juga: PD Pasar Jaya raup pendapatan parkir Rp10,7 miliar

Baca juga: JakGrosir di Kramat Jati resmi beroperasi, jual barang lebih murah

Baca juga: Gubernur Basuki resmikan kantor baru PD Pasar Jaya


Amanda menjelaskan tahun 2018, Pasar Jaya menyetorkan PAD sebesar Rp39 miliar dari Rp960 miliar pendapatan secara keseluruhan. Sementara di tahun 2017, perusahaan juga menyetor PAD sebesar Rp37 miliar dari laba bersih dengan pendapatan keseluruhan sebesar Rp739 miliar.

“Sumber lain pendapatan Pasar Jaya berasal dari reklame, penyewaan kios hingga usaha Jakmart dan Jakgrosir,” jelas Amanda.

Sejak September hingga Desember 2018, Pasar Jaya meraup pendapatan sebesar Rp10,7 miliar dari parkir yang sebelumnya dikelola Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perusahaan Daerah Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2018.

PD pasar Jaya dalam tujuan pendirian salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan modal dasar sebesar Rp5 triliun. Dalam Perda Nomor 3 tahun 2018, modal dasar Rp5 triliun terdapat Rp741,04 miliar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Rinciannya Rp15,20 miliar merupakan modal dasar saat pendirian Pasar Jaya. Penyertaan modal pemerintah sebesar Rp18,25 miliar. Aset Pasar Inpres yang dipisahkan menjadi Pasar Jaya sebesar Rp293,720 miliar. Penyertaan modal pemerintah tahun 2014 sebesar Rp170 miliar. Penyertaan modal pemerintah tahun 2016 sebesar Rp170 miliar.

Penyertaan modal pihak ketiga atas tanah Pasar Pantai Indah Kapuk sebesar Rp66,88 miliar. Penyerahan pihak ketiga atas bangunan Pasar Pantai Indah Kapuk sebesar Rp600 juta dan kekayaan Pasar Inpres yang dialihkan menjadi modal pemerintah sebesar Rp6,38 miliar.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019