Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa anggota Komisi XI DPR RI Hamka Yamdu dalam pekan ini terkait kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR. Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin, mengatakan Hamka Yamdu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Johan belum bisa merinci pada hari apa mantan anggota Komisi IX itu akan dipanggil. Sebelumnya, Hamka Yamdu telah tiga kali mangkir dari empat panggilan KPK. Hamka hanya memenuhi panggilan ketiga pada 14 Februari 2008. Hamka terakhir kali mangkir dari panggilan KPK pada 22 Februari 2008. Saat itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan Hamka tidak memberikan alasan tentang ketidakhadirannya. Ketika ditanya sikap KPK jika Hamka mangkir dalam panggilan berikutnya, Johan menegaskan KPK akan melakukan upaya hukum. "Kita akan lakukan upaya-upaya hukum," katanya. Upaya hukum itu akan dilakukan jika Hamka kembali tidak hadir tanpa keterangan yang dibenarkan secara hukum. "Diantaranya adalah pemanggilan paksa," jawab Johan ketika ditanya upaya hukum yang dimaksud. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan kuat dana BI awalnya diterima dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, sebelum mengalir ke anggota DPR lainnya. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut. Sementara itu, Hamka Yamdu selalu bungkam kepada wartawan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008