Berlin (ANTARA News) - Komisi Eropa menghukum perusahaan perangkat lunak Microsoft dengan rekor denda 899 juta euro (1,35 miliar dolar AS) karena mengabaikan sanksi yang telah diberikan sebelumnya akibat pelanggaran "antitrust", demikian dikutip dari situs resmi Financial Times. Dengan demikian Komisi Eropa sebagai pemegang kekuasaan eksekutif Uni Eropa (EU), Rabu, mendenda Microsoft sebesar 1,68 miliar euro atas pelanggaran awal dan pengabaian sanksi. Menurut Komisi, sebelumnya belum pernah ada perusahaan yang mengabaikan sanksi mereka. "Microsoft merupakan perusahaan pertama dalam 50 tahun kebijakan UE tentang persaingan, dimana Komisi harus mendenda karena mengabaikan sanksi sebelumnya," kata Komisioner Komisi Eropa bidang persaingan, Neelie Kroes dalam pernyataannya. Pada 2004, Komisi Eropa, yang dikuatkan oleh Mahkamah UE tahun lalu, menganggap Microsoft menahan informasi kode inter-operasional yang dibutuhkan oleh perusahaan pembuat perangkat lunak lainnya. Perangkat lunak, yang mengoperasikan mesin cetak dan program lainnya, harus inter-operasional dengan perangkat "desktop windows". Komisi menemukan bahwa Microsoft tidak memberikan kode inter-operasional kepada pesaing-pesaingnya, sehingga hanya produk perangkat lunak Microsoft yang bisa digunakan. Microsoft kemudian diharuskan memberikan informasi tersebut. Mereka setuju, namun meminta royalti yang besar dengan alasan inovasi terbaru. Namun, Komisi Eropa tidak menemukan inovasi apapun, dan Microsoft dianggap hanya menyembunyikan kode yang dibutuhkan. Sehingga royalti itu kemudian dinyatakan tidak beralasan. "Saya harap, keputusan hari ini akan menutup saat-saat kelabu ketidakpatuhan Microsoft dengan keputusan Komisi Eropa pada 2004," kata Kroes. Setelah mendenda 497 juta euro pada 2004, Komisi Eropa kemudian mendenda kembali 280,5 juta euro pada Juli 2006 karena mengabaikan sanksi awal. Sementara Microsoft mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfokuskan pada langkah-langkah untuk meningkatkan produk mereka di masa mendatang. Mereka juga menjanjikan akan mengumumkan informasi kode inter-operasional sehingga produsen perangkat lunak lainnya bisa menghasilkan produk yang kompatibel dengan perangkat "Windows". (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008