Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Najmul Fikri karena tidak menyebutkan pihak yang mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Pihak-pihak yang mendapatkan paket atas perintah Bupati, di antaranya Wakil Bupati Saply, adik Bupati Taufik Hidayat, Ketua DPRD Fuad Amrullah, adik ipar Bupati, dan tim sukses bupati Rizon. Ini keterangan BAP anda," kata JPU dalam persidangan perkara fee proyek, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Wawan melanjutkan, selain lima orang yang telah mendapatkan proyek, Najmul dalam BAP-nya mengaku masih ada paket yang diberikan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan beberapa wartawan di Mesuji.

"Tapi terdakwa Wawan yang mengetahui paket khusus penunjukan langsung," kata saksi Najmul.
Baca juga: JPU KPK dakwa Bupati Mesuji (nonaktif) dengan pasal berlapis

Sementara itu, kedua saksi Saply dan Fuad Amrullah dengan kompak menjawab pertanyaan jaksa bahwa sama sekali tidak mengetahui soal "plotting" proyek maupun fee proyek.

"Saya tidak tahu soal plotting proyek, saya juga tidak dapat fee terkait pekerjaan apa pun," kata Plt Bupati Mesuji itu pula.

Saya tidak tahu sama sekali soal paket proyek maupun plotting," ujar saksi Fuad lagi.

Mantan Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri, Plt Bupati Mesuji Saply, dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung.

Sidang perkara fee proyek di Mesuji tersebut dengan tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Khamami, seorang rekanan Taufik Hidayat, dan Sekretaris PUPR Mesuji Wawan Suhendra.


"Plotting" Proyek

Saksi Najmul Fikri yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mesuji mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak melarang pengadaan proyek dilakukan secara "plotting".

"Saya tidak melarang mereka, meski proyek ini sendiri sebenarnya tidak boleh dilakukan 'plotting'," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Ia menjelaskan soal proyek dan pengaturan lelang dilakukan dengan cara Bupati Mesuji (Khamami) meminta daftar proyek, selanjutnya dilakukan "plotting" dengan tujuan siapa saja yang akan mendapatkan proyek.

Setelah diplotting, kemudian daftar proyek tersebut diserahkan kepada Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, baru kemudian kepada dirinya.

"Jadi saya tidak memplotting soal list," kata dia.

Di samping daftar plotting yang telah diserahkan kepadanya, Najmul mendapatkan laporan dari Wawan Suhendra bahwa ada atensi untuk bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Mesuji.

"Atensi itu dari adik Bupati sendiri, Taufik Hidayat. Kemudian saya mengatakan kepada Wawan agar 'natural' saja, namun jika ada atensi saya meminta kepada Wawan agar mengurus sendiri ke kelompok kerja (pokja)," kata dia lagi.

Saksi Najmul menambahkan, usai Wawan melakukan koordinasi langsung dengan pokja, kemudian tugasnya adalah agar pelaksanaannya sesuai dengan kontrak dan mendapatkan fee proyek yang akan diberikan kepada Khamami.

"Di awal-awal tidak ada fee yang harus diserahkan, munculnya fee ketika proses pencairan," katanya lagi.

Pewarta: Hisar Sitanggang & Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019