Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Alam (SDA) selesai pada periode 2014-2019, karena prosesnya sudah selesai 90 persen.

"DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk dapat menyelesaikan RUU SDA pada masa sidang mendatang, atau sebelum masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 berakhir," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua DPR berharap RUU SDA cepat selesai dibahas dan diundangkan

Baca juga: DPR-Pemerintah bahas RUU SDA sampai sebelum September 2019

Baca juga: RUU Sumber Daya Air, soal pungutan masih sengit diperdebatkan


Dia mengatakan saat ini pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA) sudah selesai sekitar 90 persen.

Menurut dia, DPR dan Pemerintah sepakat RUU SDA sangat penting segera diselesaikan untuk memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan SDA.

"Sesuai Pasal 33 UUD 1945 secara tegas disebutkan negara memegang peran vital dalam penguasaan pengelolaan air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Menurut dia, RUU SDA terdiri dari 15 bab dan 78 pasal, secara garis besar terdapat enam pokok penting dalam RUU SDA.

Pertama menurut Bamsoet, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat, kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

"Ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara," katanya.

Kelima menurut dia, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN dan BUMD.

Dia mengatakan poin keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019