Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menandatangani perjanjian penyelesaian bersyarat mengenai Areal Tumpang Tindih Kebun dan Tambang (Conditional Settlement Agreement for Mining-Plantation Overlapping Areas) dengan PT Adaro Indonesia (Adaro). "Perjanjian tersebut telah kami buat dan ditandatangani pada 29 Februari 2008 lalu," kata Direktur Astra Agro Lestari Santosa dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa. Santosa mengatakan, dalam perjanjian tersebut diatur mengenai kesepakatan penyelesaian wilayah kebun yang dimiliki oleh anak perusahaan AALI yakni PT Cakung Permata Nusa dan PT Cakradenta Agung Pertiwi yang tumpang tindih dengan areal penambangan milik Adaro sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Menurut dia, kesepakatan tersebut dijadwalkan akan ditutup pada bulan Mei 2008 atau paling lama pada Agustus 2008 setelah dipenuhinya syarat penutupan yang disepakati. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008