Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja dari sejumlah negara seperti China dan India karena diduga ada praktik dumping dari negara-negara itu. "Sekarang sudah diberlakukan BMAD baja karena ada pengaduan dari Krakatau Steel, setelah di proses Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi usai menghadiri pelantikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ani Ratnawati di Gedung E Depkeu Jakarta, Kamis. Anwar menjelaskan, besarnya tarif BMAD baja itu tergantung dari besarnya dumping yang mereka lakukan. Dumping dikenakan ke masing-masing perusahaan pengekspornya dan tergantung besarnya dumping. Menurut dia, pemerintah sudah menerbitkan PMK yang mengatur masalah itu. Hukuman terhadap pelaku dumping ditentukan oleh KADI. "Saya tidak hafal nomor PMK-nya, tapi sudah ada," katanya. Mengenai kemungkinan menaikkan tarif BM dari berbagai negara yang diduga melakukan dumping, Anwar mengatakan, pemerintah akan mengakomodasi usulan dunia usaha. "Pokoknya kalau dunia usaha menginginkan, saya kira usulan bisa disampaikan ke Menteri Keuangan," katanya. Ia menjelaskan, pemberlakuan BMAD didasarkan kepada adanya pengaduan produsen di dalam negeri. Setelah itu biasa KADI melakukan investigasi. "Biasanya pihak terkait akan melakukan pengaduan dan KADI melakukan investigasi apakah pengaduannya justified atau tidak," jelas Anwar Suprijadi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008