Jakarta (ANTARA News) - Mundurnya Sarwono Oetomo selaku Direktur Operasi (Diop) PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) operator jalan tol, seharusnya menjadi contoh bagi direksi BUMN lainnya untuk bersikap semacam itu bila merasa telah melakukan kesalahan. "Itu merupakan sikap yang kesatria sebagai bentuk tanggungjawab terhadap jabatan yang dipercayakan kepadanya," kata Komisaris PT Jasa Marga Tbk, Sumaryanto Widayatin, kepada wartawan di Jakarta, Senin. Sumaryanto mengaku bahwa dirinya tidak mengikuti rapat dewan komisaris perseroan pada 19 Februari 2008, serta baru mengetahui pengunduran diri Sarwono Oetomo setelah membaca hasil rapat tersebut. Dia mengingatkan, meskipun surat pernyataan pengunduran sudah diterima dalam rapat dewan komisaris akan tetapi tanggungjawab sebagai direksi tetap melekat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang ditetapkan 60 hari setelah surat diterima. Sumaryanto mengakui, mundurnya Sarwono terkait dengan banjir yang terjadi di Tol Sedyatmo, yang berakibat putusnya akses lalulintas menuju Bandara Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, meskipun saat ini masih diselidiki apa yang menjadi penyebab banjir tersebut. Menurut dia, mundurnya direksi BUMN merupakan hal biasa dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Nantinya, ia menilai, hal itu menjadi semacam pembelajaran tidak hanya kepada direksi tetapi juga posisi dibawahnya termasuk kepala cabang. Sumaryanto mengatakan, dalam RUPSLB belum tentu secara otomatis Sarwono harus mundur. Bisa saja dalam RUPSLB tersebut kemudian tetap mempertahankan Sarwono dalam posisinya saat ini tentunya setelah pemegang saham melakukan evaluasi. Sebelumnya, dalam pernyataannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur PT Jasa Marga Tbk, Frans S. Sunito, mengungkapkan bahwa mundurnya Ir Sarwono Oetomo MM melalui surat yang diterima pada 12 Februari 2008. Menurut Frans, permohonan pengunduruan diri tersebut telah diterima dalam rapat dewan komisaris perseroan pada 19 Februari. Dia juga menegaskan bahwa pengunduran ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat yang diajukan atau setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun Frans tidak menyebutkan siapa penggantinya. Sebelum adanya pengunduran diri ini, jajaran direksi JSMR terdiri dari Ir Frans S. Sunito sebagai direktur utama dan para direksi terdiri atas Ir Sarwono Oetomo MM, Ir Reynaldi Hermansjah, Ir Abdul Hadi H S dan Ir Achmad Purwono MBA. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008