Bandung (ANTARA News) - Usai shalat shubuh, terpidana kasus korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri senilai Rp100 miliar, Probosutedjo, Rabu, akhirnya keluar Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Berangkat dari rumah asimilasi atau rumah singgah yang terletak di belakang Lapas Sukamiskin, Probosutedjo dijemput enam anaknya dengan menggunakan mobil Land Cruiser hitam B-1530, diiringi lima kendaraan mewah yang ditumpangi sejumlah kerabatnya. "Pak Probo keluar dari rumah singgah pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB seusai shalat subuh, setelah dijemput oleh enam anaknya dan sejumlah kerabat," kata Emil, salah seorang staf pribadi Probosutedjo yang ditemui wartawan, di Bandung, Rabu. Menurut Emil, Probosutedjo hanya membawa pakaian yang dikenakannya saja, sedangkan semua barang perlengkapan selama menghuni Lapas dan seluruh bajunya ditinggalkan untuk dibagikan kepada rekan-rekannya sesama narapidana. "Pak Probo berangkat menuju Jakarta tidak membawa barang-barang pribadinya, melainkan hanya membawa pakaian yang dipakainya saja. Barang pribadinya rencananya akan dibagikan kepada pengurus Lapas Sukamiskin dan staf pribadinya," kata Emil. Probo yang divonis empat tahun penjara sudah menjalani dua per tiga masa tahanan itu kemudian memasuki tahap asimilasi selama tiga bulan dan pada hari Rabu ini yang bersangkutan mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat dari Depkum HAM. Pengusaha Probosutedjo dipidana empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri sebesar Rp100 miliar. Kepastian kebebasan Probosutedjo Rabu, yang sudah mengantongi SK Pelepasan Bersyarat (PB), dikemukakan oleh Kepala Divisi Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Sukotjo BcIP kepada pers, di Bandung, Selasa (11/3). Menurut Sukotjo, terpidana Probosutedjo sudah layak mendapatkan surat keputusan pelepasan bersyarakat, karena selain sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya, juga secara administratif dan asas substantif sudah terpenuhi. "Apalagi segala sesuatunya secara administratif sudah beres, seperti laporan kepada Kejaksaan tempat domisili terpidana dan pemberitahunan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung juga sudah ditempuh, karena berdasarkan SK PB tersebut terpidana mendapat jaminan dari salah seorang kerabatnya yang ada di Bandung, yakni Prof Krisna. Jadi segala sesuatunya diurus di Bandung," katanya. Dia mengatakan, selama bebas bersyarat itu, Probo masih dalam pengawasan pihak Kejaksaan dan Bapas sehingga kalau yang bersangkutan terbukti kembali melakukan tindak pidana selama kurun waktu percobaan itu, akan dikenakan sanksi dan masuk penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya. (*)

Copyright © ANTARA 2008