Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum memperoleh lamaran resmi sebagai calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Diminta tanggapannya tentang permintaan Ketua Umum DPP PAN, Sutrisno Bachir, agar Sultan HB X segera menetapkan pilihannya menjadi gubernur DIY atau capres, ia kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, mengatakan bahwa sampai kini sama sekali belum ada lamaran resmi dari PAN agar dirinya menjadi capres 2009 dari partai tersebut. "Jadi, saya tidak mau berkomentar banyak tentang masalah itu karena masa jabatan belum habis. Apalagi, pendaftaran capres belum dibuka. Lihat saja nanti jika pendaftaran resminya dibuka," katanya. Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir dalam suatu acara di Yogyakarta, Selasa (11/3), meminta kepada Sultan HB X memilih tetap menjadi Gubernur DIY, seperti permintaan warga daerah ini, atau maju menjadi capres. PAN secara informal sudah melamar Sultan HB X sebagai salah satu calon yang akan ikut diseleksi untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2009, kata Sutrisno Bachir. Sementara itu, menanggapi aksi unjukrasa warga eks perumahan PT Kereta Api (KA) yang menempati tanah milik keraton (Sultan Ground) di DPRD DIY, Sultan HB X mengatakan bahwa sebenarnya keraton memberikan hak pakai atas tanah "sultan ground" kepada PT KA, kemudian perusahaan itu memberikan hak pakai untuk perumahan dinas bagi karyawannya. Saat ini rumah dinas tersebut akan dikosongkan dan penghuninya diminta pindah. Menurut dia, jika masalahnya seperti itu, yang salah adalah PT KA karena baru sekarang kebijakan mengosongkan rumah itu diberlakukan, sehingga menimbulkan problem tersendiri. "Jika mereka yang menempati rumah dinas itu tidak lagi aktif atau pensiun dari PT KA, mestinya saat itu yang bersangkutan disuruh pindah. Namun, jika hal itu tidak dilakukan akhirnya menimbulkan masalah," katanya. Sultan HB X mengharapkan, PT KA menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang baik, mekipun penghuni ngotot ingin tetap menghuni perumahan dinas di kawasan Klitren, Pengok, Lempuyangan, dan Bumijo. Penyelesaian masalah tersebut tergantung pada PT KA sendiri. Hanya saja, yang perlu dilihat adalah status rumah tersebut milik dinas atau pribadi. Jika ternyata rumah dinas kemudian beralih status menjadi pribadi, berarti ada jual-beli, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008