Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengurus Daearah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPI) Jakarta Raya (Raya) dinilai telah pecah, kata Ketua Bidang I Organisai HIPMI Jaya Akhmad Syarbini. "Perpecahan terlihat dari rencana Musdalub 14 Maret 2008 yang tidak jelas tempatnya dan disampaikan oknum anggota HIPMI Jaya yang dinilai melanggar AD/ART, sehingga tidak sah," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis sore. Menurut Syarbini yang biasa dipanggil Abi itu, tidak sahnya rencana Musdalub karena para ketua HIPMI Jaya sanggup dan bersedia melaksanakan Musda HIPMI Jaya XIII pada 19 Maret 2008. Selain itu, katanya, rencana Musdalub itu melanggar pasal 18 AD/ART HIPMI Jaya karena tidak memberitahukan materi Musdalub paling lambat 15 hari sebelum acara. Karena itu, kata Abi, BPD HIPMI Jaya tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas dan dampak yang timbul dari dari pelaksanaan Musdalub tersebut. Abi mengharapkan, para oknum yang akan melaksanakan Musdalub lebih baik mengikuti Musda lanjutan HIPMI Jaya 19 Maret yang dinilai sesuai AD/ART. "Kalau tidak setuju dengan hasil Balon Ketum BPD HIPMI Jaya oleh tim verifikasi, masih bisa dibahas dalam sidang pleno Musda HIPMI Jaya lanjutan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008