Klaten (ANTARA News) - Polisi menetapkan Sri Suryani (37), ibu korban kasus video porno di Klaten, Jateng, menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan seorang kepala desa dan anak di bawah umur itu. Kapolres Klaten AKBP Rikwanto yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Linda Dwi P di Klaten, Kamis, menjelaskan, Suryani terkena pasal 47 Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka saat diperiksa penyidik mengaku sengaja membiarkan putrinya yang masih di bawah umur melakukan tindak seksual dengan orang lain dengan tujuan tertentu. "Perbuatan tersangka itu masuk atau bisa terjerat pasal 47 Undang-Undang KDRT tentang pemaksaan tindak seksual dalam lingkungan rumah tangga dengan tujuan komersial atau tujuan tertentu." kata Linda. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana bagi orang tua yang membiarkan tindakan pencabulan terhadap anaknya dan bisa juncto dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tersangka dalam keterangannya mengaku sengaja melakukan itu karena Kepala Desa Kurung, yang kini juga menjadi tersangka, berjanji akan melunasi utang-utangnya kepada orang lain dan akan menghidupi keluarganya. "Karena dijanjikan itu, ibu korban tega membiarkan putrinya yang masih di bawah umur diajak berbuat mesum dengan kadesnya," katanya. Menurut Linda, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka ibu korban, karena dalam memberi keterangan suka berbelit-belit. Suryani ditangkap polisi di Yogyakarta setelah sempat menghilang, akibat beredarnya kasus video porno yang membuat geger masyarakat Kabupaten Klaten. Kasus video porno dengan durasi dua menit yang melibatkan seorang Kepala Desa Kurung, Ceper dan seorang siswi SMP di Klaten ini membuat masyarakat setempat marah dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum. Aksi yang dilakukan warga Klaten akhir berbuah hasil. Pemkab Klaten mencopot Kades Kurung dari jabatannya. Selain itu, Polres Klaten juga menahan kepala desa tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008