Dakar (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengikuti peraturan dan perundangan terkait dengan penolakan dua calon Gubernur Bank Indonesia yang diusulkan oleh pemerintah oleh Komisi XI DPR. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa kepada wartawan di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ke-11 Organisasi Konferensi Islam (KTT OKI) di Dakar, Senegal, Kamis malam. Komisi XI telah menolak Raden Pardede dan Agus Martowardojo sebagai calon gubernur bank sentral tersebut. "Presiden tetap mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain beliau taat azas," katanya. Menurut Hatta, hal itu adalah sesuatu yang menjadi pedoman Presiden Yudhoyono sehingga Presiden akan menunggu secara resmi keputusan DPR yang nantinya akan disampaikan oleh pimpinan DPR. "Nah sesuai dengan ketentuan undang-undang maka tentu Presiden akan menyampaikan usulan baru," katanya. Namun demikian, lanjut dia, Presiden Yudhoyono tentunya menginginkan agar DPR menjelaskan permasalah tersebut. "Agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi," katanya. Hatta, kecewa Sementara itu saat diminta pendapat pribadinya mengenai hal itu, Hatta mengatakan bahwa ia merasa kecewa. Ia mengatakan bahwa telah menjelaskan kepada Komisi XI DPR mengenai alasan-alasan pemerintah mengusulkan atau mencalonkan dua kandidat tersebut. "Sudah kami jelaskan secara komprehensif dan sesuai dengan undang-undang maka semua ketentuan telah terpenuhi . Oleh sebab itu tentu saya merasa kecewa apabila itu ditolak karena di dalam pembicaraan saya di Komisi 11 tersebut tidak ada sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan tidak kredibelnya calon tersebut atau tidak sesuainya calon tersebut dengan UU persyaratan-persyaratan," jelasnya. Oleh sebab itu, lanjut dia, maka ada baiknya kalau disebutkan apa alasannya. Hatta juga mengatakan bahwa ia sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan Komisi XI terkait hal itu. Hasil pemungutan suara DPR Komisi XI, Rabu (12/3) menolak dua calon Gubernur BI --Agus Martowardoyo dan Raden Pardede-- yang diusulkan pemerintah. Rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hasil Komisi XI akan dibawa ke rapat paripurna pada 18 Maret 2008. Jika keputusan rapat paripurna menolak dua nama calon itu maka Presiden diminta menyerahkan usulan baru atau menetapkan GUbernur BI sekarang. Dalam rapat paripurna akan diputuskan apakah DPR setuju menolak dua nama itu atau tidak. Dalam rapat tersebut akan diputuskan secara resmi apakah DPR menyetujui hasil pemungutan suara Komisi XI atau memilih salah satu dari dua nama calon Gubernur BI itu. Setelah diputuskan secara resmi DPR akan mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono terkait keputusan tersebut. Hatta mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono menerima laporan telepon dari Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan perkembangan di tanah air, termasuk perkembangan usulan nama gubernur BI dan perkembangan stabilitas harga. Ia menambahkan bahwa Presiden menerima laporan bahwa telah terjadi penurunan harga-harga di dalam negeri, termasuk minyak goreng. Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Negara mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang mencapai di atas 100 dolar AS per barel.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008