Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi DPR Ade Daud Nasution, di Jakarta, Jumat, menyatakan, jumlah anggota DPR yang mendukung hak angket kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terus bertambah. "Kami optimistis usaha Dewan kali ini untuk menyelidiki kasus BLBI berhasil," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan, rakyat butuh penuntasan kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah itu demi keadilan. Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan, dalam hal ini penyelidikan kasus BLBI. Nasution tidak menyebutkan sudah berapa anggota DPR yang mendukung penyampaian hak angket itu. Pada Selasa (11/3) ia menyebut ada 40 anggota DPR mendukung hak itu dan ia memperkirakan jumlahnya akan mencapai 100 orang. Sementara saat pengajuan hak angket itu disampaikan kepada pimpinan DPR yang diterima Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (13/3) jumlah anggota yang mendukung hak itu telah berjumlah 53 orang. "Yang pasti telah lebih banyak dibanding kemarin ketika kami mengajukan usul hak angket ini," ujarnya. Hingga penyerahan pengajuan hak angket kepada pimpinan DPR terdapat 53 anggota yang mendukung terdiri atas terdiri atas enam orang dari FPKS, 25 anggota FPAN, tiga orang anggota FPD, empat orang anggota FPG, dua orang dari FPPP, empat orang dari FPBR, satu dari FPDIP, lima dari FPKB, dan tiga dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Penyerahan hak angket itu disampaikan oleh Nasution, Dradjad Wibowo (FPAN), Soeripto (FPKS), dan Azwar Anas (FPKB). Sementara itu Soeripto mengusulkan hak angket tersebut tidak dikaitkan dengan interpelasi atas kasus yang sama yang tengah bergulir di DPR. Ia berharap tiga bulan ke depan akan memberikan hasil dan ia mengimbau masyarakat memberikan kontribusi berupa masukan. Sedangkan Dradjad menjelaskan perbedaan hak interpelasi dan hak angket. "Interpelasi hanya bertanya kepada Presiden dan fokus terhadap kebijakan yang diambil pemerintah sedangkan dalam hak angket, DPR punya kewenangan lebih luas, menyelidiki kasus termasuk minta dokumen yang dianggap belum dibuka," ujarnya. Bisa Ikuti Nasution mengharapkan masyarakat mendukung upaya mereka sehingga DPRD benar-benar berhasil demi menegakkan keadilan untuk menuntaskan kasus itu. "Pengajuan hak angket ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikuti," katanya. Dengan demikian, kata Nasution, diharapkan tabir kasus itu bisa terbuka. Sebagaimana tertuang dalam surat pengantarnya, para pengusul hak angket menilai pemerintah gagal menyelesaikan kasus BLBI juga Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) karena menggunakan jalur penyelesaian di luar pengadilan. Hal itu, katanya, sangat kontradiktif dengan kebijakan pemerintah terhadap Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Kecil (KUK) bahkan para petani harus berhadapan dengan pengadilan. Fenomena itu, katanya, mengindikasikan dugaan para obligor dengan berbagai cara bekerja sama dengan pejabat pemerintah serta aparat hukum, agar pengusustan kasus KLBI maupun BLBI dihentikan atau sekurang-kurangnya berjalan di tempat. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atas nama pimpinan mengatakan, usulan hak angket itu akan dibacakan pada Sidang Paripurna pada Selasa (18/3).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008