Pontianak (ANTARA News) - Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya (Ekososbud) Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia, Damos Dumoli Agusman, mengatakan bahwa hingga kini status pulau-pulau terluar milik Indonesia masih dalam keadaan aman, karena sudah masuk dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. "Pengadilan Internasional memenangkan Malaysia dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan karena Indonesia dianggap kurang memperhatikan kedua pulau tersebut. Setelah itu, kita menjadi berhati-hati dan tidak mau lagi kasus tersebut terulang, sehingga seluruh pulau-pulau terluar sudah masuk dalam garis pangkal kepulauan Indonesia," kata Damos di Pontianak, Jumat. Ia mengatakan, aturan dasar bagi Indonesia dalam menetapkan pulau-pulau terluar masuk dalam garis pangkal adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Tahun 1982 yang mengandung ketentuan bahwa garis pangkal kepulauan Indonesia dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai. Selain itu, ia mengemukakan, harus ada fakta bahwa bahwa pulau-pulau terluar itu dalam keadaan aman, sehingga tidak ada satupun pulau Indonesia yang diakui negara lain. "Kalau tidak ada klaim dari negara lain atas pulau-pulau kita, kenapa harus khawatir," ujarnya. Ia berharap, masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di pulau-pulau terluar maupun yang berada di perkotaan untuk bersama-sama menjaga agar pulau-pulau yang ada tidak dimiliki maupun diklaim oleh negara luar. "Salah satu caranya, yaitu dengan mendiami pulau-pulau yang ada, yang tersebar di seluruh nusantara," katanya. Dari data yang ada di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), ada 15 dari 92 pulau-pulau terluar yang diprioritaskan pengamanannya. Ke-15 pulau tersebut adalah Pulau Rondo di Aceh, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipah dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Marore, Miangas di Sulawesi Utara, Pulai Fani di Irian Jaya Barat, Pulau Fanildo dan Bras di Papua, Pulau Natuna, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur. Damos menambahkan, sedikitnya ada 15 titik terluar Indonesia yang harus diprioritaskan pengamanannya dari pencaplokan negara-negara tetangga, karena belum memiliki nama dan tidak berpenghuni. Menurutdia, pulau-pulau terluar yang belum berpenghuni, rawan akan pencaplokan dari negara lain dan rawan terjadi pencurian Sumber Daya Alam (SDA) seperti ikan. Dijelaskan Damos, saat ini Indonesia tercatat memiliki 17.508 pulau, yang letaknya secara geografis sangat strategis, karena berada pada posisi silang, yakni di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudera Hindia dan Pasifik. Pulau-pulau tersebut dihubung oleh laut dan selat di nusantara yang merupakan laut yurisdiksi nasional. Sehingga membentuk sebuah negara kepulauan yang panjangnya 5.110 kilometer dan lebar 1.888 kilometer. Dengan luas perairan sekitar 5.877.879 kilometer persegi, luas laut teritorial sekitar 297.570 kilometer persegi, perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 695.422 kilometer persegi, panjang pantai 79.610 kilometer persegi, yang dua pertiganya adalah laut dan luas daratannya 2.001.044 kilometer persegi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008