Jakarta (ANTARA News) - Putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan digelar pada Senin (17/3). "Putusan terhadap Zaenal Maarif akan dilakukan pada Senin (17/3) mendatang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat. Sedianya putusan tersebut akan digelar pada Kamis (6/3), namun majelis hakim ketua Agung Rahardjo tengah bertugas di Bandung. Sebelumnya dilaporkan, mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Rachmad dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, Noor Rachmad menyatakan Zaenal terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Presiden seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, yaitu pasal 311 ayat 1 KUHP. Ucapan Zaenal di hadapan para wartawan pada 26 Juli 2007 yang menyatakan Presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer, menurut JPU, sengaja dilakukan secara sadar oleh Zaenal untuk mencemarkan nama baik Presiden. "Padahal, ucapan terdakwa bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, karena Presiden hanya satu kali menikah pada 30 Juni 1976, dengan Kristiani Herawati sesudah keluar dari Akademi Militer," tutur JPU. Di persidangan pun, JPU menyatakan Zaenal tidak bisa membuktikan kebenaran tuduhannya dan tidak mengajukan saksi maupun bukti yang dapat mendukung kebenaran ucapannya. Karena alasan menjaga kerahasiaan, Zaenal juga tidak menghadirkan ke persidangan perempuan yang berbicara di sebuah rekaman DVD yang menyatakan bahwa Presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer. JPU menyatakan hal yang memberatkan Zaenal adalah ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah setiap warga negara seharusnya menghormati presidennya," imbuhnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008