Jakarta (ANTARA News) - Hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulannya dari Rp4,2 juta sampai Rp31,1 juta. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2008 tertanggal 10 Maret 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Minggu. Pasal 2 Perpres tersebut, menyebutkan, kepada seluruh hakim dan pegawai negeri pada MA dan badan peradilan di bawahnya yang pada berlakunya Perpres ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan khusus kinerja setiap bulan. Pasal 3 ayat (2) perpres itu menyebutkan pula bahwa tunjangan khusus kinerja hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum adanya penilaian lebih lanjut dari Tim Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di MA dan badan peradilan di bawahnya, dibayarkan sebesar 70 persen. Kemudian ayat (3) menyebutkan besarnya tunjangan khusus kinerja hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberlakukan setelah adanya penetapan penilaian tentang pelaksanaan reformasi birokrasi di MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi. Perpres tersebut, menyebutkan, tunjangan khusus untuk hakim pengadilan negeri kelas II dan pengadilan agama kelas II sebesar Rp4,2 juta, serta hakim pengadilan negeri kelas I B, pengadilan agama kelas I B dan hakim pengadilan militer tipe B sebesar Rp4,5 juta. Kemudian, ketua pengadilan negeri kelas II dan pengadilan agama kelas II Rp5,1 juta, serta ketua pengadilan negeri kelas I B, pengadilan agama kelas I B dan ketua pengadilan militer tipe B Rp6,2 juta. Ketua pengadilan negeri kelas IA, pengadilan agama kelas IA, ketua pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer tipe A Rp7,4 juta. Selanjutnya, ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan militer utama, pengadilan tinggi militer Rp13 juta. Untuk hakim agung MA Rp22,8 juta, ketua muda MA Rp24,2 juta, wakil ketua MA Rp25,8 juta, dan ketua MA Rp31,1 juta. Sementara itu, ketika akan ditanya tentang tunjangan khusus untuk hakim MA tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MA, M Rum Nessa, ternyata telepon selulernya tidak diangkat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008