Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa, dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil kerja Komisi XI DPR mengenai uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI terus diwarnai saling interupsi dan bahkan terkesan diulur-ulur. Sidang yang dipimpin Ketua DPR, Agung Laksono, yang sedianya memutuskan sikap DPR atas penolakan Komisi XI DPR terhadap dua calon gubernur BI itu sebelumnya diskors beberapa waktu guna mencari kesepakatan. Skors diambil seusai Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusuma, melaporkan hasil sidang pemungutan suara yang menolak Agus Martowardoyo dan Raden Pardede kepada pimpinan sidang. Sidang kemudian berjalan alot dan penuh interupsi dari anggota DPR yang sebagian di antaranya menginginkan agar keputusan Komisi XI DPR itu dibatalkan dan dua Cagub BI yang telah ditolak kembali divoting. Sementara fraksi lain, tetap berpegang pada keputusan Komisi XI DPR. Pimpinan sidang yang melihat masih sulit mencapai kesepakatan, akhirnya memutuskan melakukan penundaan sidang selama lima menit. Namun, kendati waktu skorsing sudah molor hingga lebih dari satu jam, bberapa anggota DPR terlihat masih tenang-tenang saja. Beberapa legislator yang "berseteru" justru bisa senyum-senyum sambil melempar canda dan bercengkerama atau sembari makan siang di ruang sidang. Sementara anggota lainnya memilih ke luar ruangan rapat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pimpinan sidang akan melanjutkan lagi sidang paripurna itu. Sejumlah tokoh fraksi pun tampak berbincang serius mengenai keputusan Komisi XI DPR yang secara resmi menolak kedua Cagub BI tersebut. Sebelumnya dalam voting tertutup di Komisi XI DPR, Agus Martowardojo hanya mendapat dukungan 21 suara, Raden Pardede nol suara dan yang menolak keduanya berjumlah 29 suara. Hukum Material Seorang Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menegaskan keputusan Komisi XI DPR menolak calon Gubernur Bank Indonesia usulan Presiden RI sebetulnya sudah final secara hukum material. "Itu sudah final mengingat fakta-fakta yang ada pada alat kelengkapan (lembaga) yang memahami betul keadaan dan berdasarkan pula pengamatan yang menjadi bidang (tugas)nya di komisi tersebut," tegasnya. Menanggapi berbagai pernyataan di tentang upaya menolak keputusan itu melalui sidang paripurna, Gayus Lumbuun menjelaskan sebetulnya rapat paripurna hanya sarana untuk mendapat persetujuan anggota dan sifatnya hanya prosedural saja. "Bagi saya keputusan Komisi XI DPR yang menolak calon Gubernur Bank Indonesia itu sudah final secara hukum material," kata Gayus Lumbuun. (*)

Copyright © ANTARA 2008