Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sudah memusyawarahkan mengenai putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan terkait sengketa pilkada Sulsel. "Kita sudah bermusyawarah, kita masih mendengar pendapat-pendapat dari majelis," kata Ketua MA Bagir Manan, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, masih ada beberapa pilihan terkait putusan PK tersebut, apakah PK ditolak atau dikabulkan atau apakah ditolak dengan perbaikan-perbaikan. "Mudah-mudahan besok ada kesimpulan," katanya. Ia menambahkan, dirinya sudah menerima semua pendapat terkait PK Pilkada Sulsel. "Mudah-mudahan saya bisa melihat ke arah mana yang terbaik," katanya. Sebelumnya dilaporkan, MA memutuskan pelaksanaan pilkada ulang di empat kabupaten dari 23 kabupaten di Sulsel, yakni, Gowa, Bantaeng, Bone dan Tanah Toraja. Putusan MA tersebut merupakan yang diajukan oleh pasangan Amin Syam-Mansyur (Asmara). Namun putusan tersebut ditolak oleh KPUD Sulsel yang kemudian mengajukan PK kepada MA. Sementara itu, pesaing Asmara dalam pilkada tersebut, yakni, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Sayang). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008