Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk segera melantik pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, menyusul keputusan Mahkamah Agung untuk mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel. "Segera lantik pasangan Syahrul-Agus," kata Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Sayuti Asyatri dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di Jakarta, Rabu. Sambil menunggu hingga Syahrul-Agus dilantik, sebaiknya stabilitas keamanan di Sulsel selalu dijaga untuk menghindari aksi kekerasan. "Saat ini stabilitas relatif terjamin. Ini harus dipertahankan," ujarnya. Hal serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (CETRO) Hadar Navis Gumay. Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu lama untuk melantik keduanya. "Langsung saja dilakukan eksekusi yaitu dilantik," katanya, dan menambahkan MA telah melakukan hal tepat dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPU Provinsi Sulsel. Ia berharap ke depan, kejadian serupa tidak terulang lagi, dimana MA memutuskan sesuatu yang melebihi kewenangannya. Selain itu, sengketa pemilihan kepala daerah harus segera diselesaikan. "Proses pemilu memang lebih cepat maka lebih baik. Ke depan, kita harus pastikan lembaga sengketa langsung menyelesaikan tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki," kata Hadar. Sementara itu, pada Rabu (19/3), MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait putusan MA yang meminta agar pilkada ulang di empat kabupaten digelar kembali yaitu Tana Toraja, Bantaeng, Gowa dan Bone. Putusan bernomor 02 PK/KPUD/2008 itu sekaligus memastikan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang menjadi calon gubernur dan cawagub pemenang pemilihan gubernur Sulsel. Awalnya, hasil penghitungan suara pilkada 5 November 2007 yang diumumkan KPUD Sulsel pada 14 November 2007 menetapkan pasangan Syahrul-Agus sebagai pemenang dengan meraih 39,53 persen suara, disusul pasangan Amin Syam-Mansyur 38,76 persen dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar-Mubyl Hendaling 21,71 persen. Pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli, menggugat keputusan KPU Provinsi Sulsel yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang sebagai peraih suara terbanyak karena dinilai ada kecurangan dalam penghitungan suara. MA kemudian mengabulkan gugatan Amin Syam-Mansyur dan meminta KPU Provinsi Sulsel menggelar pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Tana Toraja dan Bone, namun keputusan itu ditolak KPUD yang kemudian mengajukan memori PK ke MA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008