Jakarta (ANTARA News) - Pembayaran Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) calon jemaah haji khusus di bank-bank ditunda dari rencana semula pada Senin 24 Maret menjadi Rabu 26 Maret 2008, kata Kepala Subdit Pembinaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Khusus, Basyani. "Karena ada satu dan lain hal terpaksa pembukaan untuk pembayaran haji khusus di bank-bank ditunda pembayarannya mulai Rabu sampai seterusnya sepanjang tahun. Jadi pada Senin (24/3) dan Selasa (25/3) masih dipergunakan untuk pengambilan SPPH ke Ditjen Haji Depag," katanya di Jakarta, Senin. Pada Pengumuman Tata Cara Pendaftaran Jemaah Haji Khusus Tahun 1429 H/ 2008 M yang dikeluarkan pada 18 Maret 2008 disebutkan, pendaftaran calon jemaah haji khusus bertempat di Direktorat Pembinaan Haji Departemen Agama, dimulai tanggal 24 Maret 2008 dengan sistem first come first served. Sementara itu, untuk tahun 1429 H/2008 M ini pengambilan SPPH antara tanggal 20-22 Maret 2008. Porsi haji khusus tahun 1429 H/2008 M ditetapkan sebanyak 16.000 orang, dan untuk pemegang nomor 16.001 ke atas ditetapkan masuk dalam daftar tunggu. Tata cara pendaftarannya yakni, dengan mengisi SPPH dengan melampirkan fotokopi KTP dan pas foto. Kemudian SPPH yang telah diisi lengkap itu disahkan oleh Pejabat Direktorat Pembinaan Haji. Calon jemaah haji khusus atau yang dikuasakan selanjutnya harus membayar setoran awal BPIH Khusus di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sebesar 3.000 dolar AS. Disebutkan calon jemaah haji khusus yang telah membayar setoran awal dapat memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memperoleh PIN dari pemerintah, yaitu PIHK yang telah disahkan program operasionalnya oleh Direktorat Pembinaan Haji Departemen Agama. Daftar nama PIHK yang telah memiliki PIN dapat dilihat di papan pengumuman Direktorat Pembinaan Haji Departemen Agama dan melalui laman www.depag.go.id Pelunasan BPIH Khusus dilaksanakan bersamaan dengan waktu pelunasan calon jemaah haji regular, yaitu setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang Besaran BPIH tahun berjalan. Pelunasan dilaksanakan selama 10 hari kerja dan apabila jemaah haji khusus belum terpenuhi pada waktu tersebut, akan diperpanjang lima hari kerja berikutnya, namun apabila tetap belum terpenuhi akan dialihkan pada calon lain yang masuk dalam daftar tunggu. Bila pada batas waktu tersebut masih ada sisa karena belum terpenuhi, maka akan menjadi porsi Nasional. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008