Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 12 tersangka kasus perampokan dalam taksi yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir ini di Jakarta ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Tewu di Jakarta, Senin. Ke-12 tersangka itu adalah Hendrik Mayasko alias Eko (31), Andrianon alias Enon (33), Irwan Jawa (31), Yudi Lesmana (35), Mardiyanto alias Anto (34), Rudi Chandra alias Can (37), Antoni alias Isanto (35), Mitra alias Andre (24), Joni Asmara alias Jon (31), Ferdian Sukri alias Sukri (29), Amli Haryono alias Ali (32) dan Agusman (34). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain tiga taksi dari tiga operator taksi, satu mobil dan dua telepon seluler (HP). "Ketika merampok, para tersangka ini bekerja sama dengan pengemudi taksi. Korbannya pada umumnya adalah wanita," kata Carlo. Di antara para tersangka ini, Andrianon diduga merampok seorang penumpang wanita dan melakukan pelecehan seksual korban pada Februari 2008. Korban yang naik dari Senayan City itu dirampok saat melewati Bundaran Hotel Indonesia oleh dua orang yang masuk ke dalam taksi sambil menodong senjata tajam. Korban lalu diturunkan di Prumpung, Jakarta Timur, setelah barang berharga yang dimiliki dirampas. Carlo Tewu meminta kepada para operator taksi untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap armada yang sedang beroperasi. "Para penumpang perlu hati-hati jika naik taksi dan tidak membawa barang-barang berharga," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008