Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung akan mengadakan gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membuka kembali kasus itu. "Gelar perkara akan dilakukan Kamis (27/3)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di sela-sela rapat kerja jajaran Kementerian Polhukam dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin. Gelar perkara yang akan dilaksanakan di Kantor KPK itu akan membahas pula kasus-kasus korupsi lainnya termasuk kasus yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima uang Rp6 miliar. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri atas 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008