Surabaya (ANTARA News) - Kasus luapan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jatim, yang mengorbankan ribuan masyarakat akan menjadi catatan untuk dilaporkan ke pertemuan negara-negara anggota Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 9 April 2008. "Itu karena kasus lumpur di Sidoarjo itu memiliki unsur dugaan terjadinya pelanggaran HAM," kata Wakil Direktur HAM dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Multilateral Deplu RI Suryana Sastradiredja di Surabaya, Selasa. Di sela-sela Sosialisasi Laporan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Universal Periode Review (UPR) Dewan HAM PBB di Surabaya, ia mengatakan Deplu akan melaporkan kasus lumpur itu apa adanya. "Tapi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Jatim secara umum tidak menonjol, sehingga kejadian yang tak menonjol itu juga akan menjadi catatan dan bahan laporan dalam sidang itu," katanya. Dibandingkan dengan propinsi lain, katanya, Jatim mampu melaksanakan HAM dengan baik. "Jatim bagus, dibandingkan dengan Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Jakarta yang sering melakukan pelanggaran HAM, seperti kasus Semanggi di Jakarta yang menjadi pelanggaran HAM paling menonjol," katanya. Melalui UPR, katanya, Deplu akan memperoleh masukan atau bahan untuk dijadikan pijakan pelaporan dengan informasi dari beberapa instansi terkait. "Sosialisasi UPR itu sendiri merupakan mekanisme berkala Dewan HAM (empat tahunan) yang akan dikaji dalam panel yang terdiri atas 47 negara Dewan HAM," katanya. Menurut dia, mekanisme berkala itu bertujuan untuk mengedepankan dialog dan kerjasama, serta mengedepankan peningkatan kapasitas suatu negara dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM tanpa memberatkan negara yang dikaji. "Indonesia sendiri dalam posisi cukup solid di mata negara-negara yang melakukan proses UPR melalui dialog interaktif antar pemerintah secara demokratis dan reformis," katanya. Hingga kini, upaya hukum untuk kasus itu sudah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan tujuh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk 13 tersangka. Namun, BAP itu masih belum sempurna akibat adanya perbedaan persepsi antara Polda Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait penyebab munculnya luapan lumpur itu. Polisi menilai disebabkan pengeboran, tapi jaksa menilai disebabkan faktor alam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008