Jakarta, 28 Maret 2008 (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 5 Maret 2008 menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 42/PMK.01/2008 tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan. Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik terdiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP serta penyedia barang/ jasa. Dalam Peraturan Menkeu tersebut dinyatakan bahwa PPK, panitia pengadaan, penyedia barang/jasa, LPSE, dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Selain itu, pihak-pihak dimaksud juga wajib: (a) menjaga kerahasiaan dan mecegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password), (b) menjaga kerahasian dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum, dan (c) memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta dilarang (d) mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan. Sementara itu, penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk masuk kedalam sistem pengadaan secara elektronik (b) memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa, (c) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa, (d) tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana, (e) secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak, (f) sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotocopy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (PPh) Pasal 29, (g) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, (h) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, (i) tidak masuk dalam daftar hitam, (j) memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos, dan (k) menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dimulai. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode pemilihan penyediaan yang digunakan adalah: (i) metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; (ii) metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file; (iii) metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1(satu) file; (iv) metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file. Pengadaan barang, jasa borongan, dan jasa lainnya untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilakukan secara elektronik. Untuk tahun 2008, pelaksanan pengadaan barang/jasa secara elektronik hanya diberlakukan di tingkat pusat unit Eselon I Departemen Keuangan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008