Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespon positif disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR 25 Maret lalu, sekaligus mendukung rencana Departemen Komunikasi dan Informatika memblokir akses semua situs porno melalui jaringan internet dalam negeri. Dukungan KPIA terhadap rencana pemblokiran situs porno itu disampaikan oleh Ketua KPAI Masnah Sari dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat siang. "Perlu kami ingatkan bahwa `badai` pornografi sudah menyebar ke hampir semua sudut kehidupan, lebih-lebih melalui jaringan Internet yang sangat mudah diakses oleh bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak," kata Masnah. Pornografi, lanjut Masnah, sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di Internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural. Menurut data KPAI yang dikumpulkan dari pengaduan masyarakat, banyak anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat. Selain itu pornografi di Internet juga menimbulkan pemborosan hingga triliunan rupiah. Uang yang semestinya digunakan untuk membeli buku, membeli makanan bergizi, tapi malah dipakai untuk menyewa Internet untuk membuka situs-situs porno. KPAI juga mendesak agar Depkominfo terus merekrut dan melahirkan para ahli di bidang teknologi informasi, sehingga upaya memblokir situs porno bisa berhasil tuntas. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008