penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Dr. Sardjito
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meminta rekam medis tersangka pemeran film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, menyusul permohonan dari kuasa hukumnya agar pesohor itu mendapatkan rawat jalan karena masalah kesehatan mental.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan telah bersurat dengan pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Siskaeee.
 
"Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Dr. Sardjito," kata dia.
 
Ade mengatakan polisi berkomitmen untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan prosedural sehingga peristiwanya menjadi terang benderang.
 
Dia menjelaskan pada Rabu (21/2) telah melakukan kegiatan tahap satu dalam proses penyidikan yakni pengiriman berkas perkara yang melibatkan 12 orang tersangka termasuk Siskaeee, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.

Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan tersangka Siskaeee

"Saat ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) DKI Jakarta," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya menuntaskan pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee.

Pemeriksaan yang telah selesai dilakukan adalah pemeriksaan psikologi dan psikiatri tersangka.

Ade Ary menjelaskan pemeriksaan kejiwaan yang telah selesai pada awal Februari lalu merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya yakni pada 29 hingga 31 Januari 2024.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1) karena kliennya sedang sakit.

Baca juga: Polisi sebut hasil kejiwaan Siskaeee dinyatakan tidak ada gangguan
 
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan. Itu informasi yang kita terima dari manajernya," kata dia.

Adapun ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024