Pekanbaru (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai sengaja melindungi kasus dugaan penyuapan yang melibatkan jaksa penyidik S.Waruwu, kata seorang anggota DPR asal Riau, Azlaini Agus, di Pekanbaru, Kamis. Ia menanggapi hasil pemeriksaan internal Kejati Riau yang menyatakan Waruwu tidak terbukti menerima suap dari Ibrahim, tersangka korupsi di Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau, sebesar Rp320 juta. Menurut Azlaini, pemeriksaan internal kasus Waruwu oleh Kejati Riau yang kemudian dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah membuktikan bahwa jaksa penyidik tersebut sengaja dilindungi. "Kasus suap-menyuap di kejaksaan bukan rahasia umum dan telah berlangsung lama. Hanya baru Ibrahim yang berani buka mulut," ujar Azlaini. Tokoh perempuan Riau ini mengaku kecewa dengan sikap Kejati Riau dan meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengusut kasus dugaan suap Waruwu. "Saya sudah menyampaikannya kepada Kejakgung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memeriksa ulang perkara Waruwu," katanya. Ia mengatakan, pihak Kejati beralasan uang yang ditransfer Ibrahim ke Waruwu melalui rekening bank bukanlah atas nama jaksa penyidik tersebut, tetapi atas nama orang lain. Kejati beranggapan bahwa Ibrahim telah ditipu oleh orang lain melalui rekening fiktif. Seharusnya, lanjut Azlaini, pemeriksa internal Kejati dapat menelusuri rekening fiktif tersebut dan akan terungkap siapa dalangnya. "Rekening fiktif bukan atas nama Waruwu belum bisa membuktikan dia tidak bersalah, karena transaksi suap-menyuap riskan mempergunakan rekening pribadi," ungkap Azlaini. Seperti sebelumnya telah diberitakan, S.Waruwu dituduh menerima suap sebesar Rp320 juta dari Ibrahim agar kasus korupsinya tidak berlanjut. Ibrahim merupakan bendahara BKS Riau bersama mantan Kepala BKS Riau Darlis Ilyas menjadi tersangka korupsi bahan bangunan rumah untuk masyarakat miskin dari Departemen Sosial sebesar Rp5,8 miliar dalam tahun anggaran 2006. Kasus penyuapan terhadap jaksa penyidik Waruwu, terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (25/3). Ibrahim mengungkapkan telah memberikan sejumlah uang kepada Waruwu agar dirinya tidak dijadikan tersangka dan bebas dari tahanan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008