Jakarta (ANTARA News) - Selain mengesahkan RUU Pelayaran dan RUU Kesejahteraan Sosial, Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa juga menyetujui pembentukan panitia khusus pelaksanaan ketentuan-ketentuan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 10 Desember 1982. Ketika Ketua DPR RI, HR Agung Laksono yang memimpin sidang itu menanyakan apakah panitia khusus (Pansus) tersebut setuju untuk disahkan, serempak para anggota Dewan menyatakan persetujuannya. Undang-undang ini merupakan bentuk ratifikasi perjanjian internasional terkait konservasi dan pengelolaan ketersediaan ikan beruaya batas dan ikan yang beruaya jauh. Sementara itu, dalam pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelayaran menjadi Undang Undang (UU), Fraksi PDI Perjuangan menerimanya dengan catatan, Pemerintah harus melakukan uji publik terhadap UU tersebut. "PDI Perjuangan menyetujui RUU ini, namun, harus ada uji publik dahulu terhadap UU ini, karena maraknya pro dan kontra terhadap UU Pelayaran," kata Juru Bicara fraksi tersebut, Rendy Lamadjido, di hadapan sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II. Pihaknya juga mendesak Pemerintah memberikan prioritas terhadap BUMN yang telah menyelenggarakan pelabuhan dan terbukti telah memberikan kontribusi kepada negara. "BUMN seperti PT Pelindo I hingga IV, tetap (mendapat prioritas) mengoperasikan pelabuhan," tegasnya. Penguasaan Kapal Asing Sedangkan Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abu Bakar Alhabsy, mengatakan, saat ini pelayaran di Indonesia tidak dikelola secara baik, mengakibatkan sebanyak 45 persen merupakan angkutan luar atau asing. "Ada kebijakan tidak efisien dalam mengelola angkutan nasional," katanya. Kontribusi dari perairan mencapai empat triliun rupiah, namun kendalanya, bunga bank sangat tinggi mencapai 15 persen, sehingga pengusaha banyak kesulitan dalam meminjam uang. "Kendala yang dihadapi sekarang, infrastruktur banyak yang rusak, sehingga proses bongkar muat berlangsung lama. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap tata kelola pelabuhan ini," tandasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008