Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) selama Januari 2007 hingga Maret 2008 telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 53 personel di lingkungan peradilan yang 18 diantaranya adalah para hakim. "Dari 18 hakim itu, tiga hakim diantaranya telah diberhentikan," kata Ketua MA, Bagir Manan, dalam penyampaian laporan tahunan 2007 di Jakarta, Kamis. Selain itu, untuk pertama kalinya pada 2007, MA menyebutkan nama hakim yang ditindak dengan alasan indisipliner, guna menimbulkan efek jera bagi pelaku lain. Jumlah hakim di tanah air sendiri sekitar tujuh ribu orang. Ketua MA juga menyebutkan jumlah pengaduan yang ditangani oleh MA selama 2007 hingga Maret 2008, adalah sebanyak 532 kasus. Jumlah itu sudah termasuk sisa pengaduan pada 2006 sebanyak 145 kasus. "Dari jumlah itu, 253 kasus telah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA dan 279 diantaranya telah didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding," katanya. Kemudian pada 2007, MA menerima sebanyak 9.516 perkara, jumlah itu turun 0,09 persen dibandingkan dengan perkara yang masih pada 2006. "Dalam periode yang sama, MA memutus sebanyak 10.714 perkara dan mengirimkan 10.554 perkara kembali ke pengadilan pengaju," katanya. Seusai acara, Bagir mengatakan pihaknya dalam memberikan tindakan kepada hakim, disesuaikan dengan peraturan kepegawaian, seperti, dari peringatan lisan, sampai tertulis. "Bahkan hak hakim untuk mengadili bisa dicabut, atau diturunkan strukturalnya," katanya. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Sementara itu, menanggapi laporan Ketua MA itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, menyatakan respeknya dengan pembenahan internal yang dilakukan MA hingga menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada hakim yang nakal itu. "Mudahan-mudahan, tindakan MA itu dapat menjadi parameter ke depannya nanti, serta transparansi itu harus tetap dilakukan," katanya. Ia menambahkan, KY sendiri telah mengajukan sebanyak 27 hakim nakal sepanjang rentang 2005-2008 yang harus dikenai sanksi, antara lain, peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian. Soal apakah 27 hakim itu termasuk dalam bagian 18 hakim yang terkena tindakan, pihaknya tidak mengetahui. "Tapi yang jelas ke-27 hakim itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KY," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008