Jakarta (ANTARA News) - Marwan Effendi akan dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Kemas Yahya Rahman, pada Senin (14/4). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Jumat, mengatakan Marwan akan dilantik oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada pukul 10.00 WIB di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung. Marwan Effendi diangkat sebagai Jampidus berdasarkan Keppres No.24/M/2008. Keppres diterima oleh Jaksa Agung, Jumat sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, Keppres tersebut diumumkan oleh Kapuspenkum. Sebelumnya Marwan adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kapusdiklat Kejaksaan Agung. Pada 17 Maret Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Yahya Rahman akan segera diganti untuk meningkatkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung setelah terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. "Guna menjaga kredibilitas Jampidsus, kami segera lakukan pergantian Jampidsus," kata Hendarman Supandji saat itu. Selain mengganti Jampidsus, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M. Salim. Keputusan penggantian itu, kata Jaksa Agung, diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung, 17 Maret 2008. Jaksa Agung menilai, kasus Urip telah menjatuhkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Semua tindakan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menurut dia, tidak mendapat kepercayaan masyarakat, terutama setelah kasus Urip muncul.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008