Jakarta (ANTARA News) - Uni Eropa (UE) ternyata masih melanjutkan kebijakan pelarangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia ke langit Eropa karena masih dinilai belum aman. Demikian rilis UE dalam situsnya yang dilansir sejak 11 April 2008. Mereka menyebut, 41 maskapai Indonesia masih masuk dalam daftar hitam UE. Tidak hanya itu, Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang nota bene milik regulator, Departemen Perhubungan, juga termasuk. Maskapai Indonesia, masuk daftar hitam bersama maskapai dari negara lain yakni dari Swaziland (6 maskapai), Sierra Leone (8), Liberia (1), Kyrgyz Republic (24), Equatorial Guinea (7) dan Democratic Republic of Kongo (51). Bahkan, Radio Nederland dalam situsnya juga menyebut, seluruh maskapai Indonesia, termasuk Garuda Indonesia masih termasuk dalam daftar hitam UE karena dinilai tidak memenuhi syarat-syarat keamanan Eropa. Tidak hanya itu, maskapai Indonesia dinilai tidak lebih baik dibanding maskapai penerbangan Kongo, Hewav Bora dan maskapai pengangkut kargo Ukraina serta Ukraine Cargo Airways. Namun, Maskapai Cubana de Aviacon dari Kuba dan Island Development Company dari kepulauan Seychelles telah dicoret dari daftar hitam UE karena kedua maskapai itu dan pemerintahnya bertindak cepat dan efisien dalam mengatasi masalah keamanan. Kendati demikian, dua maskapai penerbangan tersebut akan tetap di bawah pengawasan UE. Larangan terbang terhadap maskapai Indonesia oleh Uni Eropa sendiri terjadi sejak Juli 2007 dan sejak November 2007 diperpanjang lagi dan ternyata evaluasi tiga bulan pada awal 2008 ini, posisi itu bertahan. Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal, menyatakan, selama ini ketika UE merilis kebijakan tersebut, tidak pernah mengirim surat resmi ke dirinya. "Karena memang, policy larangan terbang UE, mereka beri judul policy of blaming and shaming. Yakni kebijakan untuk menghujat dan mempermalukan," kata Jusman dalam pesan pendek yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu. Jadi, lanjutnya, biasanya mereka melontarkan hal itu hanya melalui juru bicaranya dalam konperensi pers. "Karena itu, dalam suatu seminar di University Cargill Canada, larangan terbang UE tersebut dipertanyakan legalitas hukumnya untuk diperlakukan ke negara lain," demikian Jusman Syafii Djamal. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008