Medan (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, menegaskan bahwa pemerintah melarang ekspor beras, bukan sebaliknya merencanakan ekspor, seperti yang masih banyak diberitakan media massa. "Dulu yang tidak ada larangan ekspor, sementara sejak tanggal 11 April 2008 justru ekspor beras dilarang," katanya, usai membuka sosialisasi verifikasi pengangkutan antar-pulau komoditas kelapa sawit dan produk turunannya di Medan, Jumat. Dia juga membantah bahwa larangan ekspor beras itu timbul karena kekhawatiran pemerintah atas ketahanan stok pangan di dalam negeri. Alasan dia, selain stok dan pengadaan beras aman, di Indonesia sedikitnya ada 925 umbi-umbian yang bisa dijadikan sumber pangan sehingga krisis pangan tidak akan terjadi. "Larangan ekspor cenderung untuk meningkatkan keamanan ketahanan pangan saja dan menjaga harga jual di dalam negeri tidak melonjak," katanya. Menurut dia, kalau beras itu bisa diekspor, maka dikhawatirkan, harga jual di dalam negeri naik tajam karena pedagang memperhitungkan keuntungan apabila dijual ke pasar internasional. "Pengusaha tidak boleh hanya memikirkan keuntungan pribadi semata ditengah kesibukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan memberikan subsidi kepada berbagai produk mulai beras, minyak goreng, dan kedele," katanya. Khusus minyak goreng bersubsidi yang tahun ini dianggarkan sekitar Rp500 miliar, menurut Ardiansyah hingga dewasa ini sudah disalurkan sekitar tiga juta liter. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008