Bandung (ANTARA News) - Terkait laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh dosen IPDN Inu Kencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh berencana selain menyomasi Inu Kencana juga akan menggugat yang bersangkutan sebesar Rp35 miliar. Kepada pers, di Bandung, Selasa sore, Kaloh mengatakan, gugatan sebesar Rp35 miliar itu sesuai dengan angka yang dilaporkan oleh Inu Kencana kepada KPK pada Selasa pagi. "Atas laporan ke KPK yang dilakukan Inu, kami menjadi tidak tenang dan merasa dirugikan. Oleh karena itu kami akan menempuh upaya hukum," tandasnya. Upaya hukum itu terpaksa dilakukan karena tuduhan Inu tidak berdasar, yakni tuduan korupsi Plt Rektor IPDN, Kepala Biro Umum IPDN dan beberapa pejabat Depdagri atas pembangunan wisma atau barak praja IPDN tahun anggaran 2007. Padahal, kata Kaloh, pembangunan itu tidak ada dan uangnya masih ada di Kas Negara. "Semua laporan Inu ke KPK tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik," katanya. Pengaduan Inu itu, kata Kaloh, sebagai bentuk kebohongan publik sehingga penyidik Polda Jabar perlu memeriksa Inu. Sebelumnya, Inu melaporkan dugaan korupsi IPDN senilai Rp35 miliar ke KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa pagi. Dosen yang kritis terhadap kekerasan di kampus IPDN ini mengaku akan tiba di KPK pada pukul 08.00 WIB untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, Inu tidak mau membuka terlebih dahulu, kasus korupsi apa yang akan dilaporkannya ke KPK.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008