Jakarta (ANTARA) - Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Inu Kencana, melapor dan menyerahkan sejumlah dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa mengenai dugaan korupsi pembangunan sembilan wisma untuk praja di IPDN. Inu mengatakan, polemik pembangunan sembilan wisma berawal ketika Plt. Rektor IPDN Johanis Kaloh mengeluarkan surat perintah penghentian lelang pelaksana pembangunan wisma. Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa IPDN, Supardan Modeong, merasa keberatan dengan perintah penghentian itu. Supardan kemudian membeberkan polemik itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat somasi. Inu Kencana kemudian menyerahkan surat tersebut ke KPK, sebagai bukti dugaan korupsi di IPDN. "Sebagai kecintaan kepada bangsa dan negara, hal ini kami laporkan ke KPK," kata Inu Kencana. Dalam somasi tersebut, menurut Inu, Supardan Modeong menyatakan bahwa Plt. Rektor IPDN Johanis Kaloh meminta proses lelang pelaksana pembangunan wisma dihentikan, padahal pemenang lelang sudah terpilih, yaitu PT Lince Romauli Raya. Surat perintah tertanggal 15 Agustus 2007, bersamaan dengan penetapan pemenang lelang, itu secara rinci menyebutkan, "Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dimaksud, lembaga telah meminta pihak panitia Pengadaan Barang/Jasa IPDN, agar proses pelelangan tersebut dihentikan untuk sementara waktu". Penghentian itu, menurut Supardan, tidak masuh akal. Supardan dalam somasi juga menganggap surat itu secara tidak langsung menuduh telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa IPDN. Supardan dalam somasi yang dibawa Inu juga menyatakan, ada kepentingan pihak luar, sehingga terbit surat perintah penghentian lelang dengan nomor 050/1999/UM/2007. "Oknum pejabat di luar kepanitiaan yang terindikasi kolusi dengan perusahaan peserta lelang pembangunan sembilan wisma praja senilai lebih dari Rp31 miliar tersebut, dengan mudah berembunyi dengan tenang di balik surat Plt Rektor IPDN," tulis Supardan dalam somasi, tanpa menyebut siapa yang dimaksud pihak luar tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008