Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua yang juga Staf Khusus Kepresidenan Lenis Kogoya (kiri) berdialog dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan) saat memaparkan hasil mediasi terkait tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah daerah operasi PT Freeport, Jakarta, Senin (29/6/15). Masyarakat adat Papua menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi hak ulayat suku-suku sekitar pertambangan perusahaan itu sebesar USD 3,6 miliar atau setara Rp 481 triliun. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Masyarakat Adat Papua Tuntut Freeport
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua yang juga Staf Khusus Kepresidenan Lenis Kogoya (kedua kiri) didampingi Bupati Mimika Eltinus Omaleng (tengah) dan perwakilan PT Freeport Indonesia Klemens (kedua kanan) memaparkan hasil mediasi terkait tuntutan ganti rugi hak ulayat atas tanah daerah operasi PT Freeport, Jakarta, Senin (29/6/15). Masyarakat adat Papua menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi hak ulayat suku-suku sekitar pertambangan perusahaan itu sebesar USD 3,6 miliar atau setara Rp481 triliun. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)