DKI Jakarta kembali PSBB 14 hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Keputusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan peningkatan kasus baru dan jumlah fasilitas perawatan.