Penerapan keadilan restoratif hingga 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke  tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu perkara.