(Antara)-Staf Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) djodi juga dijatuhi denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara, Djodi dinilai terbukti bersalah menerima uang dari pengacara Mario Cornelio Bernardo untuk pengurusan kasasi kasus penipuan yang sedang diproses di MA.